<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>silvagama</title>
	<atom:link href="http://www.silvagama.org/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.silvagama.org</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sun, 25 Apr 2010 06:08:48 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>PEMBERANTASAN MAFIA KEHUTANAN JANGAN SEKEDAR BASA-BASI</title>
		<link>http://www.silvagama.org/?p=129</link>
		<comments>http://www.silvagama.org/?p=129#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Apr 2010 01:31:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>webmaster</dc:creator>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[koalisi anti mafia hukum]]></category>
		<category><![CDATA[satgas mafia hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.silvagama.org/?p=129</guid>
		<description><![CDATA[Pernyataan Pers Bersama
Koalisi Anti Mafia Kehutanan
PEMBERANTASAN MAFIA KEHUTANAN JANGAN SEKEDAR BASA-BASI  
- Harus ada upaya extra ordinary untuk melawan Mafia Kehutanan -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hari Selasa (6/4) lalu meminta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk mengurangi bahkan menghentikannya adanya mafia dalam kasus penanganan illegal logging atau pembalakan liar yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia. Menurut Presiden, pemberantasan mafia kasus illegal logging sangat penting selain untuk penegakan hukum juga untuk melestarikan hutan dan lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan Presiden SBY pada satu sisi merupakan langkah positif untuk menuntaskan mafia kehutanan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;">Pernyataan Pers Bersama</p>
<p style="text-align: center;">Koalisi Anti Mafia Kehutanan</p>
<p style="text-align: center;"><strong>PEMBERANTASAN MAFIA KEHUTANAN JANGAN SEKEDAR BASA-BASI </strong><em> </em></p>
<p style="text-align: center;"><em>- Harus ada upaya extra ordinary untuk melawan Mafia Kehutanan -</em></p>
<p>Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hari Selasa (6/4) lalu meminta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk mengurangi bahkan menghentikannya adanya mafia dalam kasus penanganan <em>illegal logging</em> atau pembalakan liar yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia. Menurut Presiden, pemberantasan mafia kasus <em>illegal logging</em> sangat penting selain untuk penegakan hukum juga untuk melestarikan hutan dan lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan Presiden SBY pada satu sisi merupakan langkah positif untuk menuntaskan mafia kehutanan yang menyebabkan kerusakan hutan dan merugikan rakyat Indonesia.</p>
<p>Hasil riset yang dilakukan oleh Human Rights Watch pada tahun 2009 menemukan praktek korupsi dan mafia yang terjadi dalam sektor kehutanan di Indonesia menyebabkan kerugian negara sebesar 2 milyar dolar Amerika (atau kurang lebih Rp 20 Triliun) setiap tahunnya. Jumlah sebesar 2 milyar dolar yang hilang setiap tahun itu sama dengan gabungan seluruh alokasi anggaran untuk kesehatan nasional, provinsi dan kebupaten. Nilai kehilangan tahunan ini juga cukup untuk memberikan layanan dasar kepada 100 juta penduduk miskin selama hampir dua tahun. Kondisi ini sangat menyedihkan dan ironis dimana banyak daerah terpencil yang merupakan sumber pemasukan negara dari hasil kehutanan justru memiliki layanan dasar kesehatan yang paling buruk. Masyarakat yang tinggal di pinggir hutan &#8211; yang tengah dirusak untuk mempertebal kantung oknum pejabat &#8211; justru harus menempuh perjalanan yang sangat jauh untuk mendapat perawatan dokter.</p>
<p>Indonesia juga merupakan salah satu negara yang memiliki wilayah hutan terbesar di dunia, tetapi sekaligus merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat penggundulan hutan yang juga tertinggi. Indonesia dilaporkan meraup 6,6 milyar dolar Amerika dari ekspor sektor kehutanannya yang sangat menguntungkan. Dengan nilai ekspor yang sedemikian besar, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Brasil dan lebih besar dari pada gabungan ekspor negara-negara di Afrika dan Amerika Tengah.</p>
<p>Namun mereka yang mendapat keuntungan terbanyak dari pembalakan liar serta korupsi yang menyertainya sangat jarang diminta pertanggungjawabannya. Sebagian hal ini disebaban oleh perilaku korupsi yang terjadi dalam tubuh penegak hukum dan peradilan. Uang suap diberikan kepada polisi untuk memanipulasi barang bukti atau bahkan menjual kembali kayu hasil sitaan kepada pembalak liar. Suap juga diberikan kepada jaksa untuk memanipulasi tuduhan (kadang-kadang sengaja menggunakan pasal yang memiliki pembuktian yang lemah), dan kepada hakim untuk putusan yang menguntungkan. Uang suap yang diberikan kepada oknum pejabat utuk meloloskan pembalakan liar atau melanggar surat izin merupakan insentif yang sangat menggoda untuk menelantarkan pencatatan data yang akurat atau kegagalan membuat laporan terjadwal kepada kementerian pusat.</p>
<p>***</p>
<p>Namun pada sisi yang lain muncul kekhawatiran pernyataan SBY soal pemberantasan mafia kehutanan tersebut hanya wacana, karena maraknya praktek <em>illegal logging</em> dan mafia hutan juga terjadi pada era pemerintahan SBY. Kekhawatiran lain juga muncul karena sebelumnya pemerintah pernah membuka wacana asas pembuktian terbalik dan hukuman mati bagi koruptor yang hingga saat ini belum direalisasikan. Pada bagian lain, amanat presiden juga menambah beban baru bagi Satgas Mafia Hukum. Belum tuntas dengan mafia hukum dan mafia pajak, Satgas sudah dibebani dengan penanganan mafia kehutanan dan mafia pertambangan.</p>
<p>Seungguhnya dalam rangka melawan praktek <em>illegal logging </em>di Indonesia, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Inpres No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan <em>Illegal logging </em>di seluruh Indonesia. Inpres ini ditujukan kepada beberapa menteri, pejabat tinggi setingkat menteri, para gubernur dan para bupati/walikota. Inpres tersebut memerintahkan kepada para pejabat terkait untuk melakukan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia, melalui penindakan terhadap setiap orang atau badan yang melakukan  kegiatan <em>illegal logging</em>.</p>
<p>Secara khusus pula Inpres No. 4 Tahun 2005 memerintahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak tegas dan melakukan penyidikan terhadap para pelaku kegiatan penebang kayu secara ilegal, melakukan tuntutan yang tegas  dan berat terhadap pelaku tindak pidana di bidang kehutanan berdasarkan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mempercepat proses penyelesaian perkara tindak pidana yang berhubungan dengan penebangan kayu secara illegal dan peredarannya pada setiap tahap penanganan baik pada tahap peniyidikan, tahap penuntutan maupun tahap eksekusi.</p>
<p>Sejauh ini, Pemerintah sudah melakukan 5 (lima) kebijakan operasi pemberantasan <em>illegal logging </em>yang dilakukan di beberapa daerah di Indonesia seperti Wana Jaya, Wana Laga, Wana Bahari, Operasi Hutan Lestari I,II dan III. Sayangnya proses penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum tersebut umumnya hanya berhasil menjerat pelaku ditingkat lapangan. Beberapa kasus yang melibatkan aktor utama seringkali dihentikan penyidikanya dan sedikit yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan.</p>
<p>Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama empat tahun terakhir (2005-2008) dari 205 orang pelaku <em>illegal logging</em> hanya yang telah diadili di pengadilan hanya 40 orang (19,51 %) yang tergolong pelaku utama seperti Direktur, Manajer, Komisari Utama, Pemilik Sawmill, Cukong, Penegak Hukum, Pejabat Dinas Kehutanan, Kontraktor, Warga Negara Asing. Dari jumlah tersebut sedikitnya 33 pelaku kakap divonis bebas. Selebihnya 165 orang ( 80,48 %)  adalah pelaku kelas teri seperti operator, supir truk, dan petani.  Dari semua yang diproses sedikitnya terdapat 137 orang (66,8%) yang telah dibebaskan oleh sejumlah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Indonesia. Selebihnya, 44 orang (21,4 %) divonis dibawah 1 tahun penjara dan 14 orang (6,8 %) yang divonis antara 1 sampai 2 tahun penjara. Hanya sepuluh orang (4,8 %) yang divonis diatas 2 tahun penjara.</p>
<p>Banyaknya perkara <em>illegal logging</em> yang dibebaskan pengadilan setidaknya menunjukkan bahwa upaya pemberantasan praktek <em>illegal logging</em> yang dilakukan oleh pemerintah kenyataannya tidak mendapatkan dukungan yang maksimal dari pihak yudikatif dalam hal ini pengadilan. Jika pemerintah dinilai giat dalam memberantas praktek <em>illegal logging</em>, pihak pengadilan justru giat dalam membebaskan pelaku <em>illegal logging</em>.</p>
<p>Pada sisi lain persoalan di sektor kehutanan tidak saja soal penebangan liar karena di Indonesia kerusakan hutan justru dilakukan oleh banyak industri kehutanan yang legal atau usahanya memiliki izin. Banyak kebocoran dalam pengelolaan sumber daya kehutanan di Indonesia tidak hanya disebabkan ketidak seriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku kejahatan, tapi juga sifat permisif bahkan cenderung mendukung dalam kegiatan eksploitasi destruktif yang nyata-nyata telah melanggar hukum. Jelas sekali dibalik ketidak berdayaan hukum, maka disanalah mafia kehutanan yang telah merugikan negara hingga puluhan trilyun rupiah per tahun bercokol.</p>
<p>WALHI memetakan 3 (tiga) akar persoalan yang terjadi di sektor kehutanan Indonesia. <em>Pertama</em>, pengelolaan kekayaan hutan selama ini ditujukan untuk melayani kepentingan investasi dan mengabaikan fungsi-fungsi kawasan hutan sebagai tumpuan keselamatan dan kesejahteraan rakyat. <em>Kedua</em>, muncul berbagai konflik pengelolaan hutan, di mana rakyat semakin dihilangkan akses dan kontrol terhadap ruang hidupnya. <em>Ketiga</em>, terkait besarnya kapasitas produksi industri kehutanan yang terus beranjak naik setiap tahunnya (Khalisah Khalid: 2010). Ketiga akar persoalan inilah yang juga harus dijawab oleh pemerintah sebagai upaya menyeluruh melawan mafia kehutanan.</p>
<p>Laporan berbagai LSM menyatakan ketiga unsur tersebut terjadi dalam berbagai modus hingga menyebabkan kerugian negara sebesar 6,6 trilyun rupiah. Hampir semuanya menyebutkan keterlibatan aktor mafia kehutanan terdiri dari pejabat dilingkungan Kementrian Kehutanan, Kepala atau pejabat Dinas Kehutanan ditingkat provinsi/kabupaten, anggota dewan, musyarawarah pimpinan daerah, pengusaha, serta aparat penegak hukum dan militer yang berperan sebagai pelindung (<em>backing)</em>. Dengan modus yang pula beragam, mulai dari jual beli izin, pungutan liar, surat administrasi kayu palsu, baik dalam pengangkutan kayu <em>illegal</em> baik di darat maupun laut/sungai serta penggunakan jasa keamanan dan transportasi.</p>
<p>Hal ini juga dikuatkan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) pada semester II tahun 2008 secara selektif terhadap beberapa perusahaan di 4 propinsi di Indonesia yaitu Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Setidaknya 705 milyar rupiah potensi kerugian negara yang terungkap dari audit manajemen hutan oleh BPK-RI tidak hanya disebabkan oleh perbuatan illegal tetapi justru dengan dukungan pejabat dan aparat baik itu melalui penerbitan izin, kelalaian administrasi, bahkan penggelapan (Lihat Lampiran I).</p>
<p>Salah satu sebab kegagalan upaya penegakan hukum dalam kasus mafia kehutanan adalah karena pemerintah menggunakan cara-cara biasa dalam menjerat pelaku kejahatan kehutanan. Dalam hal ini pemerintah hanya menjerat pelaku mafia kehutanan dengan UU Kehutanan yang terbukti memiliki kelemahan dan terbukti banyak pelaku yang lolos. Padahal pelaku kejahatan kehutanan dapat dijerat dengan UU Antikorupsi dan Pencucian Uang, sebagaimana konstruksi hukum yang digunakan pada kasus Adelin Lis. Tidak heran, selama masalah-masalah penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan kehutanan tersebut belum diselesaikan, pernyataan presiden justru menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Apakah presiden SBY benar-benar serius mendukung pemberantasan mafia kehutanan?</p>
<p>Koalisi Anti Mafia Kehutanan tentu saja sangat berharap bahwa apa yang dinyatakan presiden bukan hanya sekedar wacana, tetapi juga mengandung komitmen keseriusan untuk berperan dalam pemberantasan mafia kehutanan secara nyata. Untuk mendorong upaya pemberantasan mafia kehutanan dengan cara <em>extra ordinary</em> maka kami meminta Presiden RI:</p>
<p>1.      menerapkan kebijakan penghentian penebangan hutan sementara (moratorium) sebagai cara menanggulangi dampak perubahan iklim akibat penggundulan hutan. Moratorium ini penting guna menyelamatkan hutan Indonesia yang tinggal sedikit dan memperbaiki segala peraturan yang tumpang tindih dan bertolak belakang dengan komitmen pemerintah sebelum seluruh hutan Indonesia habis.</p>
<p>2.      membatalkan sejumlah kebijakan atau regulasi yang dinilai justru menyebabkan meluasnya praktek perusakan dan pembabatan hutan di Indonesia.  Beberapa contoh dalam kasus ini adalah izin yang diberikan oleh Kementrian Kehutanan terhadap sejumlah perusahaan di Riau tanpa melalui proses verifikasi yang dipersyaratkan dalam aturannya. Serta menerbitkan izin hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 12.000 hektar dalam hutan lindung di Kabupaten Tanggamus, Lampung.</p>
<p>3.      mendorong upaya penegakan hukum terhadap praktek mafia kehutanan dengan cara memerintahkan kepada institusi penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan):</p>
<p>a.   membuka kembali kasus <em>illegal logging</em> atau kejahatan kehutanan yang dihentikan oleh aparat penegak hukum atau terindikasi melibatkan mafia kehutanan. Salah satu bukti bahwa pemerintah berkomitmen penuh menghentikan mafia kehutanan adalah dengan membuka kembali kasus penghentian (SP3) terhadap 13 perusahaan yang diduga telah melakukan kejahatan kehutanan di Provinsi Riau.</p>
<p>b. segera menyelidiki indikasi mafia kehutanan yang sebagaimana telah dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam hasil auditnya pada tahun 2008. Kemudian meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk segera melakukan identifikasi atas profil-profil yang tercantum dalam laporan audit tersebut.</p>
<p>c.  untuk menjerat pelaku kejahatan kehutanan tidak saja dengan Undang-Undang Kehutanan namun juga dengan dalam Undang-Undang Tipikor dan Pencucian Uang. Presiden SBY harus mendeklarasikan perang melawan mafia kehutanan dan menjeratnya secara berlapis (dengan menggunakan UU Kehutanan, UU Tipikor, dan UU Pencucian Uang) untuk menghindari pelaku lolos dari proses hukum.  <strong> </strong></p>
<p><strong>Jakarta, 21 April 2010</strong></p>
<p>Koalisi Anti Mafia Kehutanan</p>
<p><strong>Lampiran</strong></p>
<p><a href="http://www.silvagama.org/wp-content/uploads/2010/04/063_Dephut_Manaj_Hutan_Kaltim.pdf">1. 063_Audit BPK &#8211; Dephut_Manaj_Hutan_Kaltim</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.silvagama.org/?feed=rss2&amp;p=129</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KPK Harus Bongkar Praktek Mafia Kehutanan</title>
		<link>http://www.silvagama.org/?p=41</link>
		<comments>http://www.silvagama.org/?p=41#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2010 09:34:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>webmaster</dc:creator>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.silvagama.org/?p=41</guid>
		<description><![CDATA[PPNS Dephut, Polisi, dan Kejaksaan terbukti gagal menangkap para dalang terorganisir (masterminds) perusakan hutan Indonesia. PPATK pun sama saja. Karenanya, KPK menjadi harapan terakhir. 
Perusakan hutan Indonesia berlangsung secara sistematis, massif, dan terorganisir. Illegal logging dikendalikan oleh para penjahat kelas kakap dan antarnegara (trans-national crime). Perusakan yang lebih parah terjadi oleh konversi hutan illegal yang digerakkan oleh para investor nakal dengan dibantu para pejabat. Konversi ini dilakukan dengan merubah hutan menjadi perkebunan dan pertambangan.
Konversi illegal ini terjadi di seluruh propinsi di Indonesia. Di Kalimantan Tengah, 7,8 juta hektar hutan telah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>PPNS Dephut, Polisi, dan Kejaksaan terbukti gagal menangkap para dalang terorganisir (masterminds) perusakan hutan Indonesia. PPATK pun sama saja. Karenanya, KPK menjadi harapan terakhir. </em></p>
<p>Perusakan hutan Indonesia berlangsung secara sistematis, massif, dan terorganisir. <em>Illegal logging </em>dikendalikan oleh para penjahat kelas kakap dan antarnegara (<em>trans-national crime</em>). Perusakan yang lebih parah terjadi oleh konversi hutan <em>illegal </em>yang digerakkan oleh para investor nakal dengan dibantu para pejabat. Konversi ini dilakukan dengan <a href="http://www.silvagama.org/wp-content/uploads/2010/04/UU-18-th-2004-ttg-perkebunan.pdf">merubah hutan menjadi perkebunan</a> dan pertambangan.</p>
<p>Konversi <em>illegal </em>ini terjadi di seluruh propinsi di Indonesia. Di Kalimantan Tengah, 7,8 juta hektar hutan telah berubah menjadi kebun sawit, areal tambang, dan bentang alam lainnya yang bukan hutan (Laporan Tim Terpadu Revisi RTRWP Kalteng, 2009). Di propinsi ini, seluruh bupati terdata memfasilitasi perusakan hutan oleh perusahaan-perusahaan jahat perusak hutan dengan menerbitkan ijin usaha perkebunan dan atau kuasa pertambangan.</p>
<p>Balai Pemantapan Kawasan Hutan Departemen Kehutanan menyebutkan bahwa dalam 6 tahun terakhir 5,8 juta hektar hutan Papua rusak (<em>www.bpkhpapua.org</em>). Bahkan, diperkirakan hutan Papua akan habis pada tahun 2020.</p>
<p>Ironisnya, para dalang (<em>masterminds</em>) perusakan hutan tersebut kebal hukum. Dalang ini terdiri atas pengusaha-pengusaha besar yang ber-kongkalikong dengan para pejabat penerbit ijin dan penegak hukum. Hal inilah yang mengakibatkan sejarah penegakan hukum pelestarian hutan sama dengan riwayat panjang kegagalan.</p>
<p>Abdul Rasyid yang pernah merajalela merusak Taman Nasional Tanjung Puting bahkan tidak pernah menjadi tersangka polisi. Ali Jambi melenggang bebas di Singapura (<em>EIA/Telapak, 2007</em>). Komisaris Polisi Marthen Renouw yang menerima milyaran rupiah dari pengusaha yang diduga pelaku <em>illegal logging </em>divonis bebas pengadilan karena pembuktian jaksa yang lemah. Bahkan, putusan yang menusuk rasa keadilan publik ini menjadi semakin kukuh hanya karena jaksa terlambat mengajukan banding.</p>
<p>Investor perkebunan dan pertambangan perusak hutan skala besar pun sama merajalela. Pejabat Penyidik Departemen Kehutanan (PPNS Dephut) sama sekali tidak pernah mengajukan perusahaan pengkonversi hutan illegal ke persidangan. Kasus yang terkait dengan PT. RAPP di Riau hingga kini tidak jelas penangangannya. Bahkan, dugaan pembalakan liar perusahaan ini justru di-SP3 oleh polisi. Demikian juga dengan pelanggaran RKT oleh HPH Austral Byna di Kalimantan Tengah pun tidak pernah disidik sama sekali.</p>
<p>Pencaplokan wilayah HPH oleh PT. Antang Ganda Utama (MAKIN Group) di Kalimantan Tengah tidak diusut sama sekali. Puluhan ijin pertambangan yang dikeluarkan Bupati Barito Utara di atas lahan konsesi HPH Austral Byna pun bebas melenggang.</p>
<p>Sementara itu, kerap disebut bahwa para perusak hutan ini akan bisa disidik dengan menggunakan undang-undang anti pencucian uang yang telah mencantumkan kejahatan kehutanan sebagai salah satu kejahatan asal (<em>proceeds of crime</em>) pencucian uang. Akan tetapi, hingga saat ini tidak satu pun perusak hutan yang dihukum dengan menggunakan undang-undang ini. Malah, polisi justru dengan sengaja memisahkan penggunaan pasal ini saat menyidik Adelin Lis yang merusak hutan secara massif di Sumatera Utara.</p>
<p>Maka, kini harapan satu-satunya yang bisa mendobrak keleluasaan para <em>masterminds </em>perusak hutan tinggal KPK. Menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi dengan sendirinya memungkinkan menghukum sekaligus pejabat, investor, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perusakan hutan. Inilah yang sudah dibuktikan KPK dengan menindak Surya Dumai Group di Kalimantan Timur yang berdalih membangun perkebunan sawit untuk menghabiskan kayu di lahan konsesi illegalnya. Dalam kasus ini, Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF juga menjadi pihak yang turut bertanggung jawab. Hal sama juga dilakukan KPK saat menyidik Azmun Jafar, mantan Bupati Pelalawan, Riau yang juga menyeret para investor yang terlibat.</p>
<p>Selain itu, pengembalian kerugian negara dari korupsi sektor kehutanan pun sangat signifikan. Hingga saat ini, pengembalian kerugian negara yang terbesar oleh KPK adalah dari sektor kehutanan, yakni Azmun Jafar, cs yang harus mengembalikan Rp 1,2 trilyun, dan Surya Dumai Group yang harus mengembalikan Rp 346,823 milyar.</p>
<p><strong>Oleh karena itu, Kami meninta KPK: </strong></p>
<p>1. Menjadikan kasus-kasus korupsi kehutanan sebagai salah satu prioritas penting;</p>
<p>2. Membentuk satu satuan tugas khusus yang fokus menyidik kasus-kasus perusakan hutan.</p>
<p>3. Menindaklanjuti sembilan kasus besar dengan estimasi kerugian negara Rp. 6,66 triliun.</p>
<p style="text-align: right;">
<p style="text-align: right;">Jakarta, 4 Februari 2010</p>
<p><strong>Koalisi Anti Mafia Kehutanan </strong></p>
<p>WALHI, JIKALAHARI, JATAM, Save Our Borneo (SOB), Forest Watch Indonesia (FWI),  Indonesia Corruption Watch (ICW), Sawit Watch, Kontak Rakyat Borneo, SILVAGAMA</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kontak koalisi: </strong></p>
<ul>
<li>Timer Manurung (SILVAGAMA) – <span style="text-decoration: underline;">timer@silvagama.org </span></li>
<li>Emerson Yuntho (ICW) – <span style="text-decoration: underline;">emerson@antikorupsi.org</span></li>
<li>Teguh Surya (WALHI) – <span style="text-decoration: underline;">teguh.surya@gmail.com</span></li>
<li>Susanto Kurniawan (JIKALAHARI) – <span style="text-decoration: underline;">santo@jikalahari.or.id</span></li>
<li>Luluk Uliyah (JATAM) – <span style="text-decoration: underline;">luluk@jatam.org</span></li>
<li>Leonard Hasugian (FWI) – <span style="text-decoration: underline;">leodigna@fwi.or.id</span></li>
<li>Abetnego T (Sawit Watch) – <span style="text-decoration: underline;">nego@sawitwatch.or.id</span></li>
<li>M. Lutharif (Kontak Rakyat Borneo) – <span style="text-decoration: underline;">kontak_rakyatku@yahoo.com</span></li>
</ul>
<p><a href="http://www.silvagama.org/wp-content/uploads/2010/04/100204.-Daftar-kasus-kehutanan-yang-didesak-diselesaikan-KPK.pdf">Download. Daftar kasus kehutanan yang didesak diselesaikan KPK</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.silvagama.org/?feed=rss2&amp;p=41</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bongkar Praktek Mafia Kehutanan</title>
		<link>http://www.silvagama.org/?p=32</link>
		<comments>http://www.silvagama.org/?p=32#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2010 09:24:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>webmaster</dc:creator>
				<category><![CDATA[Press Release]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.silvagama.org/?p=32</guid>
		<description><![CDATA[<em>Hutan Indonesia dirusak secara sistematis dan terorganisir oleh para pejabat dan investor nakal. Aksi mafia kehutanan ini terorganisir dan terjadi di seluruh Indonesia. </em>

Praktek korupsi di sektor kehutanan terjadi di seluruh Indonesia. Praktek ini tidak hanya <em>illegal logging</em>, tapi juga korupsi perizinan yang mengakibatkan hilangnya hutan (<em>deforestasi</em>). Deforestasi terjadi terutama karena praktek konversi dan alih fungsi kawasan hutan yang melanggar aturan (<em>illegal</em>). Konversi dilakukan dengan merubah hutan menjadi perkebunan dan pertambangan. ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Hutan Indonesia dirusak secara sistematis dan terorganisir oleh para pejabat dan investor nakal. Aksi mafia kehutanan ini terorganisir dan terjadi di seluruh Indonesia. </em></p>
<p>Praktek korupsi di sektor kehutanan terjadi di seluruh Indonesia. Praktek ini tidak hanya <em>illegal logging</em>, tapi juga korupsi perizinan yang mengakibatkan hilangnya hutan (<em>deforestasi</em>). Deforestasi terjadi terutama karena praktek konversi dan alih fungsi kawasan hutan yang melanggar aturan (<em>illegal</em>). Konversi dilakukan dengan merubah hutan menjadi perkebunan dan pertambangan.</p>
<p>Di Kalimantan Tengah, 7,8 juta hektar hutan telah berubah menjadi perkebunan sawit, areal tambang, dan bentang alam lainnya yang bukan hutan (<em>Laporan Tim Terpadu Revisi RTRWP Kalteng, 2009</em>).</p>
<p>Bappeda Propinsi Lampung menyebutkan bahwa lebih dari 80 persen hutan lindung, 67,5 persen hutan produksi terbatas, dan 76 persen hutan produksi di propinsi tersebut telah rusak pada tahun 2007 (<em>www.koran-jakarta.com</em>). Secara keseluruhan, deforestasi terjadi seluas 1.08 juta ha per tahun di Indonesia (<em>Dephut, 2007</em>). Selain perubahan hutan menjadi perkebunan dan pertambangan, ada juga alokasi hutan gambut menjadi hutan produksi (HP) yang luar biasa merusak ekologi. Pemberian izin HTI kepada PT. RAPP (RGM group) yang berada di hutan rawa gambut Semenanjung Kampar jelas dilakukan dengan praktek pengeluaran izin yang tidak prosedural.</p>
<p>Dampak dan kerugian akibat perusakan hutan sungguh luar biasa. Illegal logging mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35 triliun per tahun (<em>www.dephut.go.id</em>). Kerugian negara akibat korupsi perizinan Azmun Jafar, mantan Bupati Pelalawan Propinsi Riau, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 trilyun. Praktek korupsi Surya Dumai Group dalam konversi hutan di Kalimantan Timur merugikan negara sebesar Rp 346,823 milyar.</p>
<p>Banjir, kekeringan, dan bencara ekologis semakin kerap melanda daerah-daerah di Indonesia. Konversi hutan ini pun mengakibatkan hilangnya sumber mata pencaharian 48,8 juta penduduk yang tinggal di sekitar hutan Indonesia (<em>Dephut, 2004</em>).</p>
<p>Terdapat sejumlah permasalahan penerapan hukum dan kebijakan yang mengakibatkan praktek kejahatan kehutanan – alih fungsi hutan masih tetap berlangsung:</p>
<ol>
<li>Daya penegakan kebijakan masih lemah (hukum dan penegak hukum),</li>
<li>Lemahnya komitmen pemerintah dan pengusaha,</li>
<li>Ketimpangan kepentingan dalam penerapan kebijakan,</li>
<li>Kepentingan pemerintah atas kebijakan pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan perkebunan besar,</li>
<li>Dominasi kepentingan pengusaha atas penerapan kebijakan pelepasan kawasan hutan.</li>
</ol>
<p>Selain itu juga muncul tumpang tindih otoritas dalam konversi hutan. Hal ini diakibatkan tidak harmonis dan tidak sinkronnya hukum dan kebijakan. Akibatnya, pemerintah kesulitan melakukan perencanaan, pengelolaan, pengawasan, pemulihan, perlindungan, dan penegakan hukum yang terkordinir dan konsisten.</p>
<p>Euforia otonomi daerah mengakibatkan pemerintah daerah kebablasan mengeluarkan izin-izin perkebunan dan pertambangan. Data Save Our Borneo (SOB) dan SILVAGAMA menunjukkan adanya pelanggaran izin perkebunan dan atau pertambangan yang dikeluarkan oleh seluruh bupati di Kalimantan Tengah. Bahkan di konsesi HPH Austral Byna di Barito Utara, Kalimantan Tengah juga diberikan 23 izin usaha perkebunan dan 47 kuasa pertambangan oleh bupati setempat. Di Riau, 4 bupati mengeluarkan 37 izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (dulu bernama HTI) yang melanggar ketentuan.</p>
<p>Seakan tak mau ketinggalan menabrak aturan, Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu I MS. Kaban melegalkan izin yang telah dikeluarkan oleh keempat bupati di atas dengan memberikan dispensasi terhadap perusahaan di Riau tanpa melalui proses verifikasi sebagai dipersyaratkan oleh aturan terkait. Pada kasus lain, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga ikut melegalisasi perusakan hutan dengan menerbitkan izin hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 12.000 hektar di dalam hutan lindung di Kabupaten Tanggamus, Lampung.</p>
<p>Paparan di atas menunjukkan bahwa komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi sebesar 26% yang diyakini berperan penting dalam menurunkan suhu bumi, telah di khianati setidaknya oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM . Terbukti, hingga 100 hari pertama periode SBY – Boediono, tidak ada satu pun perusahaan perusak hutan yang ditindak secara hukum. Padahal, sebagai negara peng-emisi (<em>emiten</em>) ke-3 terbesar di dunia, emisi Indonesia sebagian besar berasal dari praktek konversi hutan, baik hutan alam maupun hutan rawa gambut.</p>
<p>Lemahnya penerapan dan penegakan hukum erat kaitannya dengan pungutan liar yang merupakan bagian dari praktek korupsi. Sawit Watch menyebutkan bahwa biaya penerbitan izin lokasi untuk setiap hektar kebun sawit sebesar Rp 500.000 &#8211; Rp 1 juta/ha, atau rata-rata Rp 750 juta untuk izin lokasi seluas 1.000 ha.</p>
<p>Aparat penegak hukum pun lebih berpihak ke perusahaan perkebunan sawit menanggapi laporan pengaduan. Kepolisian lebih melayani laporan perusahaan sawit dibanding masyarakat. Keberpihakan yang sama juga dipraktekan oleh pengadilan sebagaimana tercermin dalam putusan-putusannya. Tak ketinggalan, aparatur negara yang lain juga cenderung membiarkan pelanggaran yang ada, sebagaimana temuan Sawit Watch yang menemukan adanya oknum-oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional yang merangkap sebagai Karyawan Perusahaan. Oknum-oknum ini tak jarang hadir mewakili perusahaan-perusahaan tersebut dalam pertemuan-pertemuan dengan pihak lain.</p>
<p>Oleh karena itu, tidak ada pilihan selain menindak tegas dalang-dalang (<em>masterminds</em>) mafia kehutanan, yang terdiri atas korporasi, pejabat penerbit izin, baik tingkat nasional maupun tingkat daerah, pejabat-pejabat lainnya, dan aparat penegak hukum.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Jakarta, 3 Februari 2010</p>
<p><strong>Koalisi Pemantau Mafia Kehutanan </strong></p>
<p>WALHI, JIKALAHARI, JATAM, Save Our Borneo (SOB), Forest Watch Indonesia (FWI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Sawit Watch, Kontak Rakyat Borneo, SILVAGAMA.</p>
<p><strong>Kontak koalisi</strong>:</p>
<ul>
<li>Timer Manurung (SILVAGAMA) – <span style="text-decoration: underline;">timer@silvagama.org </span></li>
<li>Emerson Yuntho (ICW) – <span style="text-decoration: underline;">emerson@antikorupsi.org</span></li>
<li>Teguh Surya (WALHI) – <span style="text-decoration: underline;">teguh.surya@gmail.com</span></li>
<li>Susanto Kurniawan (JIKALAHARI) – <span style="text-decoration: underline;">santo@jikalahari.or.id</span></li>
<li>Luluk Uliyah (JATAM) – <span style="text-decoration: underline;">luluk@jatam.org</span></li>
<li>Leonard Hasugian (FWI) – <span style="text-decoration: underline;">leodigna@fwi.or.id</span></li>
<li>Abetnego T (Sawit Watch) – <span style="text-decoration: underline;">nego@sawitwatch.or.id</span></li>
<li>M. Lutharif (Kontak Rakyat Borneo) – <span style="text-decoration: underline;">kontak_rakyatku@yahoo.com</span></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.silvagama.org/?feed=rss2&amp;p=32</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemetaan perdagangan kukang di Jawa</title>
		<link>http://www.silvagama.org/?p=1</link>
		<comments>http://www.silvagama.org/?p=1#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2010 07:51:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>webmaster</dc:creator>
				<category><![CDATA[Program]]></category>
		<category><![CDATA[jawa]]></category>
		<category><![CDATA[kukang]]></category>
		<category><![CDATA[satwa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.silvagama.org/?p=1</guid>
		<description><![CDATA[Sejak 2008, SILVAGAMA bersama mitra-mitranya dengan dukungan International Animal Rescue (IAR) Indonesia melakukan pemetaan perdagangan kukang se-Jawa. Pemetaan ini dilakukan melalui <em>undercover investigation</em> dengan tujuan mengidentifikasi sumber habitat perburuan, spot-spot, dan pelaku perdagangan kukang di Jawa. Data-data tersebut di atas selanjutnya akan dijadikan basis informasi untuk penegakan hukum dan <em>awareness campaign</em>, dan upaya konservasi kukang (dan habitatnya) di Jawa.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="../wp-content/uploads/2010/04/kukang01.png"><img class="alignleft" title="kukang01" src="../wp-content/uploads/2010/04/kukang01.png" alt="" width="290" height="226" /></a></p>
<p>Sejak 2008, SILVAGAMA bersama mitra-mitranya dengan dukungan International Animal Rescue (IAR) Indonesia melakukan pemetaan perdagangan kukang se-Jawa.</p>
<p>Pemetaan ini dilakukan melalui <em>undercover investigation </em>dengan tujuan mengidentifikasi sumber habitat perburuan, spot-spot, dan pelaku perdagangan kukang di Jawa.</p>
<p>Data-data tersebut di atas selanjutnya akan dijadikan basis informasi untuk penegakan hukum dan <em>awareness campaign, </em>dan upaya konservasi kukang (dan habitatnya) di Jawa.</p>
<p>Keberadaan kukang jawa (<em>Nycticebus javanicus</em>)—diketahui berasal dari bagian barat dan tengah Pulau Jawa— kini semakin terancam terutama akibat perburuan dan penyusutan habitatnya. Karenanya, kukang jawa dikategorikan sebagai satwa yang terancam punah dengan kategori Endangered oleh IUCN (<a href="http://www.iucnredlist.org/">www.iucnredlist.org</a>).</p>
<p>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 menetapkan kukang sebagai jenis satwa yang dilindungi. Pun regulasi perdagangan satwa secara internasional, yang diatur melalui konvensi CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), menggolongkan kukang dalam Appendiks I CITES, yakni daftar spesies yang terancam punah yang dilarang perdagangannya secara internasional (<a href="http://www.cites.org/">www.cites.org</a>).</p>
<p><a href="http://www.silvagama.org/wp-content/uploads/2010/04/kukang02.png"><img class="alignright size-full wp-image-6" title="kukang02" src="http://www.silvagama.org/wp-content/uploads/2010/04/kukang02.png" alt="" width="314" height="236" /></a>Data-data penting yang diperoleh melalui kegiatan ini telah dan akan disampaikan kepada lembaga pemerintah yang berwenang melakukan penegakan hukum konservasi. Data-data ini juga akan diolah menjadi bahan-bahan <em>awareness campaign</em> konservasi kukang dan habitatnya.</p>
<p>Pemetaan ini akan ditindaklanjuti dengan monitoring perdagangan kukang, mendorong penegakan hukum konservasi, kampanye konservasi, pembaharuan kebijakan, dan upaya konservasi (spesies dan habitat) lainnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.silvagama.org/?feed=rss2&amp;p=1</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
