Bongkar Praktek Mafia Kehutanan
Hutan Indonesia dirusak secara sistematis dan terorganisir oleh para pejabat dan investor nakal. Aksi mafia kehutanan ini terorganisir dan terjadi di seluruh Indonesia.
Praktek korupsi di sektor kehutanan terjadi di seluruh Indonesia. Praktek ini tidak hanya illegal logging, tapi juga korupsi perizinan yang mengakibatkan hilangnya hutan (deforestasi). Deforestasi terjadi terutama karena praktek konversi dan alih fungsi kawasan hutan yang melanggar aturan (illegal). Konversi dilakukan dengan merubah hutan menjadi perkebunan dan pertambangan.
Di Kalimantan Tengah, 7,8 juta hektar hutan telah berubah menjadi perkebunan sawit, areal tambang, dan bentang alam lainnya yang bukan hutan (Laporan Tim Terpadu Revisi RTRWP Kalteng, 2009).
Bappeda Propinsi Lampung menyebutkan bahwa lebih dari 80 persen hutan lindung, 67,5 persen hutan produksi terbatas, dan 76 persen hutan produksi di propinsi tersebut telah rusak pada tahun 2007 (www.koran-jakarta.com). Secara keseluruhan, deforestasi terjadi seluas 1.08 juta ha per tahun di Indonesia (Dephut, 2007). Selain perubahan hutan menjadi perkebunan dan pertambangan, ada juga alokasi hutan gambut menjadi hutan produksi (HP) yang luar biasa merusak ekologi. Pemberian izin HTI kepada PT. RAPP (RGM group) yang berada di hutan rawa gambut Semenanjung Kampar jelas dilakukan dengan praktek pengeluaran izin yang tidak prosedural.
Dampak dan kerugian akibat perusakan hutan sungguh luar biasa. Illegal logging mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35 triliun per tahun (www.dephut.go.id). Kerugian negara akibat korupsi perizinan Azmun Jafar, mantan Bupati Pelalawan Propinsi Riau, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 trilyun. Praktek korupsi Surya Dumai Group dalam konversi hutan di Kalimantan Timur merugikan negara sebesar Rp 346,823 milyar.
Banjir, kekeringan, dan bencara ekologis semakin kerap melanda daerah-daerah di Indonesia. Konversi hutan ini pun mengakibatkan hilangnya sumber mata pencaharian 48,8 juta penduduk yang tinggal di sekitar hutan Indonesia (Dephut, 2004).
Terdapat sejumlah permasalahan penerapan hukum dan kebijakan yang mengakibatkan praktek kejahatan kehutanan – alih fungsi hutan masih tetap berlangsung:
- Daya penegakan kebijakan masih lemah (hukum dan penegak hukum),
- Lemahnya komitmen pemerintah dan pengusaha,
- Ketimpangan kepentingan dalam penerapan kebijakan,
- Kepentingan pemerintah atas kebijakan pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan perkebunan besar,
- Dominasi kepentingan pengusaha atas penerapan kebijakan pelepasan kawasan hutan.
Selain itu juga muncul tumpang tindih otoritas dalam konversi hutan. Hal ini diakibatkan tidak harmonis dan tidak sinkronnya hukum dan kebijakan. Akibatnya, pemerintah kesulitan melakukan perencanaan, pengelolaan, pengawasan, pemulihan, perlindungan, dan penegakan hukum yang terkordinir dan konsisten.
Euforia otonomi daerah mengakibatkan pemerintah daerah kebablasan mengeluarkan izin-izin perkebunan dan pertambangan. Data Save Our Borneo (SOB) dan SILVAGAMA menunjukkan adanya pelanggaran izin perkebunan dan atau pertambangan yang dikeluarkan oleh seluruh bupati di Kalimantan Tengah. Bahkan di konsesi HPH Austral Byna di Barito Utara, Kalimantan Tengah juga diberikan 23 izin usaha perkebunan dan 47 kuasa pertambangan oleh bupati setempat. Di Riau, 4 bupati mengeluarkan 37 izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (dulu bernama HTI) yang melanggar ketentuan.
Seakan tak mau ketinggalan menabrak aturan, Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu I MS. Kaban melegalkan izin yang telah dikeluarkan oleh keempat bupati di atas dengan memberikan dispensasi terhadap perusahaan di Riau tanpa melalui proses verifikasi sebagai dipersyaratkan oleh aturan terkait. Pada kasus lain, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga ikut melegalisasi perusakan hutan dengan menerbitkan izin hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 12.000 hektar di dalam hutan lindung di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Paparan di atas menunjukkan bahwa komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi sebesar 26% yang diyakini berperan penting dalam menurunkan suhu bumi, telah di khianati setidaknya oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM . Terbukti, hingga 100 hari pertama periode SBY – Boediono, tidak ada satu pun perusahaan perusak hutan yang ditindak secara hukum. Padahal, sebagai negara peng-emisi (emiten) ke-3 terbesar di dunia, emisi Indonesia sebagian besar berasal dari praktek konversi hutan, baik hutan alam maupun hutan rawa gambut.
Lemahnya penerapan dan penegakan hukum erat kaitannya dengan pungutan liar yang merupakan bagian dari praktek korupsi. Sawit Watch menyebutkan bahwa biaya penerbitan izin lokasi untuk setiap hektar kebun sawit sebesar Rp 500.000 – Rp 1 juta/ha, atau rata-rata Rp 750 juta untuk izin lokasi seluas 1.000 ha.
Aparat penegak hukum pun lebih berpihak ke perusahaan perkebunan sawit menanggapi laporan pengaduan. Kepolisian lebih melayani laporan perusahaan sawit dibanding masyarakat. Keberpihakan yang sama juga dipraktekan oleh pengadilan sebagaimana tercermin dalam putusan-putusannya. Tak ketinggalan, aparatur negara yang lain juga cenderung membiarkan pelanggaran yang ada, sebagaimana temuan Sawit Watch yang menemukan adanya oknum-oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional yang merangkap sebagai Karyawan Perusahaan. Oknum-oknum ini tak jarang hadir mewakili perusahaan-perusahaan tersebut dalam pertemuan-pertemuan dengan pihak lain.
Oleh karena itu, tidak ada pilihan selain menindak tegas dalang-dalang (masterminds) mafia kehutanan, yang terdiri atas korporasi, pejabat penerbit izin, baik tingkat nasional maupun tingkat daerah, pejabat-pejabat lainnya, dan aparat penegak hukum.
Jakarta, 3 Februari 2010
Koalisi Pemantau Mafia Kehutanan
WALHI, JIKALAHARI, JATAM, Save Our Borneo (SOB), Forest Watch Indonesia (FWI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Sawit Watch, Kontak Rakyat Borneo, SILVAGAMA.
Kontak koalisi:
- Timer Manurung (SILVAGAMA) – timer@silvagama.org
- Emerson Yuntho (ICW) – emerson@antikorupsi.org
- Teguh Surya (WALHI) – teguh.surya@gmail.com
- Susanto Kurniawan (JIKALAHARI) – santo@jikalahari.or.id
- Luluk Uliyah (JATAM) – luluk@jatam.org
- Leonard Hasugian (FWI) – leodigna@fwi.or.id
- Abetnego T (Sawit Watch) – nego@sawitwatch.or.id
- M. Lutharif (Kontak Rakyat Borneo) – kontak_rakyatku@yahoo.com










