Sejarah ringkas
Berawal dari hobi berkelana dan menjelajahi daerah-daerah alami, muncul kesadaran untuk berbuat sesuatu demi melestarikannya. Realitas kemiskinan masyarakat di sekitarnya dan tingginya kerusakan sumberdaya alam menguatkan kesadaran tersebut. Dibentuklah Yayasan Silvagama sebagai wadahnya.
Yayasan Silvagama—selanjutnya cukup disebut Silvagama—adalah sebuah non-government organisation (NGO) yang bergerak di bidang pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan demi peningkatan kualitas hidup umat manusia. Pada awalnya, NGO ini didirikan personel anggota Mapala Silvagama Fakultas Kehutanan UGM. Perkembangannya membawa organisasi ini menjadi terbuka bagi siapapun (dan dimana pun) yang memiliki gagasan yang sama.
Action-oriented yang diyakininya mengakibatkan organisasi ini terlambat menyesuaikan diri dengan perkembangan legalitas formal yang ada seiring lahirnya UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang kemudian dirubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001. Akibatnya, landasan legalnya yang semula adalah Akte Notaris Nomor W22.Dd.KUM.07.01-11.Y-2002 yang dikeluarkan oleh Notaris Suastuningsih, SH pada tanggal 6 Oktober 2000 menjadi batal demi hukum (void).
Demikianlah Yayasan Silvagama diperbaharui melalui Akte Notaris Nurhadi Darussalam, S.H., M.Hum dengan Nomor 01 yang dikeluarkan pada tanggal 12 November 2009. Yayasan Silvagama pun telah melengkapi persyaratan legalnya dengan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan Silvagama ber-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 21.133.498.2-542.000.


